Berita Wisata

Pulau Rinca sudah dibuka, apa peraturannya?

Jakarta

Taman Nasional Komodo secara resmi mendeklarasikan pembukaan Pulau Rinca untuk wisatawan pada 1 Oktober 2022. Bagi yang ingin ke sana harus mematuhi peraturan tersebut.

Pulau Rinca adalah salah satu tempat wisata untuk melihat komodo di Labuan Bajo. Balai Taman Nasional Komodo resmi menutup Loh Buaya Resort di Pulau Rinca sejak 26 Oktober 2020.

Sudah dua tahun sejak pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca menuai kontroversi. Atas desakan warga yang tidak setuju, UNESCO memotret komodo melawan truk konstruksi yang sempat viral.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Tepat 1 Oktober 2022, Loh Buaya Resort di Pulau Rinca akan dibuka kembali. Otoritas Taman Nasional mengimbau wisatawan yang memasuki seluruh area Taman Nasional untuk mengikuti peraturan yang berlaku.

Dikutip dari situs resminya, seluruh pemangku kepentingan (instansi pemerintah, agen perjalanan, agen perjalanan, operator selam, penyedia layanan akomodasi, penyedia layanan kuliner, badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan di luar kawasan Taman Nasional Komodo, penjual souvenir, pemandu ) wisatawan, juru wisata, wisatawan dan pelaku pariwisata lainnya) yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo dilarang:

sebuah. Mengabaikan petunjuk, informasi, pedoman dan larangan dari Balai Taman Nasional Komodo dan/atau petugas pemandu alam yang bertugas di sepanjang jalur pendakian di kawasan Taman Nasional Komodo;
b. Trekking di luar waktu tur yang diamanatkan (timed entry) di kawasan Taman Nasional Komodo;
vs. Menyentuh dan/atau terlalu dekat dengan satwa baik di kawasan darat maupun perairan pada objek wisata alam di kawasan Taman Nasional Komodo;
D. Melakukan kegiatan penyelaman tanpa sertifikasi selam di lokasi penyelaman di dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
e. Memberi makan satwa yang menghuni kawasan Taman Nasional Komodo;
F. Meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di kawasan Taman Nasional Komodo;
g. Mengoperasikan PUKTA di kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin dari instansi yang berwenang;
h. memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa membeli tiket PNBP/tiket masuk dan kegiatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
SAYA. Menurunkan atau menjatuhkan jangkar di kedalaman air kurang dari 30 meter (kecuali di daerah berpasir 100%) dan/atau di daerah habitat dan jalur pari manta di perairan kawasan Taman Nasional Komodo;
J. Mengoperasikan speedboat dan/atau angkutan air berkecepatan tinggi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan hewan dan wisatawan di kawasan lokasi penyelaman/surface dive di kawasan Taman Nasional Komodo;
k. Trekking di luar jalur dan/atau kawasan wisata alam daratan di kawasan Taman Nasional Komodo;
SAYA. Mengambil pasir, karang, dan benda fisik lainnya dari kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
M. Membawa tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya, baik hidup maupun mati, ke dalam Kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
nm Membuat kebisingan dan/atau memainkan alat musik/karaoke dengan volume tinggi di tempat wisata alam kawasan Taman Nasional Komodo dan juga di kawasan habitat kelelawar besar dan kakatua
burung hoopoe kuning kecil;
y. Melaksanakan kegiatan olahraga air dengan menggunakan sarana prasarana kegiatan tersebut (jet ski, seadoo, banana boat, flyboard dan peralatan sejenis) di perairan Taman Nasional Komodo;
p. Membangun cerobong asap, membuang puntung rokok sembarangan, alat angkut dan kegiatan lain yang dapat menyebabkan kebakaran hutan saat beroperasi di kawasan daratan Taman Nasional Komodo;
Q. Melakukan kegiatan perusakan, pengambilan, pemindahan dan perusakan sarana dan prasarana wisata alam yang ada selama kegiatan di kawasan Taman Nasional Komodo;
r. memasukkan satwa dan/atau tumbuhan eksotik ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo;
s. Membawa senjata api, senapan angin dan alat berburu berbahaya lainnya ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo;
t. Membawa dan menggunakan petasan dan/atau kembang api di kawasan Taman Nasional Komodo;
Anda. Menyelenggarakan makan malam dan/atau barbeque serta kegiatan kuliner lainnya di pesisir dan pedalaman kawasan Taman Nasional Komodo;
v. Gangguan ketertiban umum.

Seluruh pemangku kepentingan (instansi pemerintah, agen perjalanan, agen perjalanan, operator selam, penyedia layanan akomodasi, penyedia layanan kuliner, badan komersial pemegang izin usaha di dalam dan di luar kawasan Taman Nasional Komodo, pemandu wisata, juru wisata dan operator tur ) orang lain) harus menghormati, mentransmisikan dan mengontrol penerapan aturan tersebut kepada wisatawan mereka.

Tonton Video “Jokowi Buka Suara Soal Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta”
[Gambas:Video 20detik]
(miliar/miliar)

Source: travel.detik.com

Related Articles

Back to top button