Berita Wisata

Wisata mangrove Kuala Langsa dibuka kembali

Rabu, 30 November 2022 | 22:01 WIB

| Penulis:

Penerbit: Tobari

Langsa, InfoPublik – Setelah ditutup selama beberapa bulan, Pemkot Langsa membuka kembali Ekowisata Mangrove Kuala Langsa mulai Rabu (30/11/2022).

Kepala Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, Dr. Mahyuddin, SP, MP, dalam sambutan peresmian mengatakan jangan pernah mengubah fungsi hutan mangrove atau merusaknya dan segera mengoptimalkan pemanfaatan hutan lindung untuk dikelola oleh PBPH PT Pelabuhan Langsa Kota.

Hal ini juga dapat dilakukan melalui beberapa perusahaan hutan tergantung pada kondisi dan karakteristik lokal.

Menurutnya, pembukaan kembali hutan mangrove pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Izin Usaha Terpadu Secara Elektronik, kemudian pemberian, perluasan areal kerja dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. .

Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu untuk restorasi ekosistem atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu industri untuk hutan tanaman industri disederhanakan untuk izin IUPHHK melalui sistem online single submission (OSS).

“Saat ini paradigma dan orientasi kebijakan pembangunan telah bergeser dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil hutan kayu (timber-based management) menjadi berorientasi pada pengelolaan seluruh sumber daya (resource-based management),” ujar Mahyuddin.

Untuk itu guna memaksimalkan manfaat hutan lindung yang akan dikelola oleh PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa, dapat dilakukan melalui beberapa perusahaan kehutanan tergantung kondisi dan karakteristik setempat.

Ini termasuk penggunaan kawasan, penggunaan jasa lingkungan dan pengumpulan HHBK. Penyelenggaraan multi usaha ini dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya tidak mengurangi, memodifikasi atau menghilangkan fungsi utamanya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Ir Said Mahdum Majid mengatakan, hutan mangrove telah dibuka kembali dan penandatangan batas dikoordinasikan untuk lokasi kawasan yang dikelola PT Pekola Langsa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian berita acara penetapan koordinat geografis batas zona PBPH PT PEKOLA (Perseroda) seluas 119,50 ha dan rekomendasi pengaktifan kembali kegiatan ekowisata di zona PBPH PT PEKOLA (Perseroda), ” dia berkata.

Lebih lanjut diberitakan, BPHL I Wilayah Aceh merupakan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Pemko Langsa mendukung penuh PT PEKOLA (Perseroda) untuk segera mendapatkan izin final PBPH dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen AMDAL yang saat ini sedang diselesaikan di Disporapar Kota Langsa.

Perolehan Izin Induk atau Persetujuan Komitmen dari KLKH merupakan hasil kerja cerdas, kerja keras, kerjasama dan keikhlasan yang diperlihatkan banyak pihak yang menjadi sorotan.

Untuk itu, kami mengapresiasi seluruh jajaran PT PEKOLA (Perseroda), tim KPH III Aceh dan DLHK yang telah memberikan dukungan luar biasa, Komisi II DPRA yang setia mendampingi perjuangan dimana pun, para sahabat KLHK Jakarta, dan khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Ka BPHL I Aceh.

“Alhamdulillah, izin prinsip PBPH PT PEKOLA (Perseroda) diperoleh dalam waktu singkat. Ini adalah ketika Allah menghendaki, yang tidak mungkin di mata manusia, ternyata dengan izin-Nya semua ini terjadi,” kata Mahdum.

Sebelumnya, di tengah proses perizinan, dengan bantuan Pjs. Gubernur Aceh bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang berkunjung ke Aceh.

“Berdasarkan Surat Persetujuan Komitmen/Izin Prinsip, Kepala BPHL Kawasan I Langsa memberikan rekomendasi pembukaan kembali Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa yang berada di dalam kawasan izin PBPH dari PT PEKOLA (Perseroda),” katanya.

Pemko Langsa dan masyarakat berterima kasih kepada kepala BPHL I wilayah Aceh karena dengan dibukanya kembali ekowisata di hutan mangrove ini, perekonomian wilayah Kuala Langsa yang tadinya lesu akan kembali tergiur.

Generasi muda yang kehilangan mata pencaharian akan dapat bekerja kembali, kelestarian hutan mangrove di kawasan ekowisata tetap terjaga, terpeliharanya infrastruktur pariwisata dapat tercapai, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kota Langsa juga akan berkembang.

Sebelumnya, direktur PT. PEKOLA, Muhammad Nur mengatakan perlu dicatat bahwa ini adalah hari yang paling bersejarah bagi perusahaan daerah dan juga bagi masyarakat Kota Langsa, karena Perseroda sebagai permohonan pemanfaatan hutan bakau lindung mendapat izin dari kementerian. des Forêts melalui izin OSS.

“Kami merasa terhormat karena berita acara tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Pusat dan terima kasih kepada semua pihak,” imbuhnya.

Selain itu, Bapak Nur menyampaikan bahwa Pekola dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kota Langsa, kami telah melakukan kegiatan usaha antara lain dua destinasi hutan kota di Gampong Paya Bujok Seulumak dan hutan mangrove di Gampong Kuala Langsa. (mc/07/toeb)

Anda dapat memposting ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan menyebutkan sumbernya. infopublic.id

Source: news.google.com

Related Articles

Back to top button